Klaten (Esposin)--Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Klaten sektor pajak hiburan senilai Rp 590 juta dari Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan hilang menyusul diberlakukannya ketentuan dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang PAD pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Andrainto saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Jumat (14/10), mengatakan target PAD dari sektor pajak hiburan tahun ini senilai Rp 1 miliar.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Memasuki bulan Oktober ini, realisasi dari penarikan pajak itu baru mencapai 40%. Pihaknya mengaku pesimistis target PAD dari sektor pajak hiburan senilai Rp 1 miliar itu bisa tercapai. Dia berdalih, UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa tempat hiburan yang memiliki nilai budaya dan seni tidak boleh dikenai pajak.
“Dari target Rp 1 miliar itu, senilai Rp 861 juta di antaranya berasal dari pajak hiburan TWC Prambanan. Dari target Rp 861 juta itu sekarang baru tercapai Rp 271 juta. Sisanya, Rp 590 tidak bisa tercapai atau hilang karena ketentuan dalam UU No 28/2009 itu sudah diberlakukan tahun ini,” terang Andrainto didampingi Kasi Pajak, Heru Haryana.
(mkd)