Karanganyar (Esposin)--Komisi IV DPRD Karanganyar meminta kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar untuk lebih aktif turun ke daerah guna mengetahui kondisi riil guru di daerah.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pasalnya selama ini Disdikpora dinilai kurang memperhatikan nasib guru di daerah, terutama guru yang mengajar di sekolah swasta.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar, Romdloni mengatakan, kasus pemecatan salah satu guru TK Pertiwi 2 Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Darwanti, menjadi cambuk tersendiri bagi dunia pendidikan di Karanganyar, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Mestinya dengan kasus ini, Dinas harus lebih berhati-hati dan selektif memberikan izin kepada yayasan yang memiliki lembaga pendidikan. Ini juga menjadi warning bagi yayasan untuk tidak semena-mena terhadap tenaga pengajarnya,” ujar Romdloni saat ditemui Espos di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (26/10/2011).
Politisi dari PPP ini memaparkan, meskipun yayasan itu milik keluarga, namun pengurusnya tidak boleh seenaknya memecat guru.
Misalnya ada saudara atau sanak familinya yang ingin menjadi guru, lalu dengan seenaknya menyingkirkan guru yang sebelumnya sudah mengajar lama di sekolah yayasan tersebut. Jika hal itu terjadi, kata dia, Disdikpora berhak untuk mencabut izin mengajar sekolah yayasan itu.
(fas)