Esposin, KLATEN -- Sebanyak 17 calon kepala desa atau cakades petahana terpilih kembali menjadi kepala desa periode berikutnya pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak gelombang I 2023 di Kabupaten Klaten. Sedangkan nasib berbeda dialami 12 cakades petahana lainnya yang harus tumbang alias tidak terpilih kembali.
Sementara itu, tahapan Pilkades di 67 desa yang menggelar Pilkades pada Rabu (5/7/2023) dipastikan berjalan lancar dan aman. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan ada 29 petahana yang ikut kontestasi pada Pilkades kali ini.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Ada 12 petahana yang kalah dan 17 petahana menang,” kata Rahayu saat ditemui Esposin di Dispermasdes Klaten, Kamis (6/7/2023). Berdasarkan data yang diperoleh Esposin, berikut daftar 17 cakades petahana yang terpilih kembali pada Pilkades serentak Klaten:
- Irmawan Andriyanto, Desa Barepan, Kecamatan Cawas
- Surata, Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas
- Sumardi Mardiyanto, Desa Kujon, Kecamatan Ceper
- Sarono, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan
- Danang Setiawan, Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring
- Sutari, Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo
- Sri Lestari, Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko
- Susanta, Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum
- Suprat Widoyo, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang
- Kosmas Widodo, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan
- Joko Lasono, Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo
- Aris Sumarno, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo
- Tri Prakoso, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo
- Saptono, Desa Brajan, Kecamatan Prambanan
- Tulus Nugroho, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk
- Narwan Surana, Desa Kiringan, Kecamatan Tulung
- Widi Pujiyanto, Desa Bolali, Kecamatan Wonosari
“Alhamdulillah yang kalah bisa menerima [hasil Pilkades]. Setelah selesai semua legawa. Jadi semua klir,” kata Rahayu. Terkait tahapan selanjutnya, Rahayu mengatakan panitia akan melaporkan hasil pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dari BPD selanjutnya akan mengusulkan ke bupati melalui camat untuk diterbitkan surat keterangan (SK) penetapan sebagai dasar pelantikan cakades terpilih menjadi kades.
Pelantikan Kades Terpilih
Sesuai jadwal, pelantikan cakades terpilih menjadi kades akan digelar pada 27 September 2023. Sementara itu, dari 181 cakades yang ikut kontestasi pilkades serentak di Klaten, Rabu, ada sejumlah cakades yang tak manggung.Berdasarkan Pasal 106 Perbup No 26/2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan pada saat pemungutan suara berlangsung, semua cakades harus hadir di TPS dan duduk di tempat yang disediakan Panitia Pemilihan sampai dengan selesainya pemungutan suara.
Cakades yang tidak dapat hadir di TPS pada saat pemungutan suara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan dengan menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan izin tertulis dari Panitia Pemilihan.
Dalam hal cakades tidak hadir di TPS tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa izin tertulis Panitia Pemilihan, perolehan suara cakades tersebut dinyatakan tidak sah.
Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung Kristantana, menjelaskan cakades yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan itu tersebar ke sejumlah desa. Alhasil, perolehan suara cakades itu dianggap tidak sah alias mendapatkan nol suara.
Seperti di Desa Kujon, Kecamatan Ceper, dari lima cakades hanya dua cakades yang manggung. Di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan dari lima cakades ada tiga cakades yang manggung.
Di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dari dua cakades, satu cakades tidak hadir. Di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, dari dua cakades yang tidak hadir satu cakades.