Esposin, SRAGEN--Joko Purnomo alias Jodit, 38, seorang pengedar sabu-sabu (SS) diringkus aparat Polsek Tanon dan Satuan Narkoba Polres Sragen di rumahnya di Dusun Rejosari RT 008, Desa Gabugan, Tanon, Sragen, Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 05.10 WIB.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Penangkapan terhadap Jodit itu bermula dari laporan masyarakat kepada polisi saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Tanon pada Senin (6/6/2016) malam. Laporan itu menyebutkan Jodit selama ini dikenal sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis SS. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada Satuan Narkoba Polres Sragen.
“Kebetulan tersangka ini juga sudah lama menjadi incaran Satuan Narkoba. Oleh karenanya, kami bekerja sama untuk menangkap dia,” kata Kasat Sabhara AKP Agung Ari Purnowo saat ditemui Esposin di Mapolres Sragen, Rabu (8/6/2016).
Pada Selasa pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi datang untuk bertamu ke rumah tersangka. Setelah mengetuk pintu, ibu tersangka membukakan pintu. Namun, dia berusaha menutup pintu itu setelah polisi menanyakan apakah anaknya berada di rumah. Seorang petugas berhasil menyusup ke dalam rumah dan naik ke lantai dua tempat kamar tersangka. Saat bertemu tersangka, polisi tidak menggeledahnya karena hanya mengenakan sarung. Polisi lantas menggeledah sejumlah pakaian yang digantung di dinding. Polisi akhirnya menemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk SS. Paket SS itu tersimpan di saku jaket tersangka sebelah kiri bagian dalam.
“Penangkapan terhadap tersangka merupakan inisiatif dari anggota Satuan Sabhara. Namun, setelah tersangka ditangkap, penyidikannya diserahkan kepada kami [Satuan Narkoba],” terang Kasat Narkoba AKP Joko Purnomo saat ditemui di kantornya.