Esposin, SRAGEN — Setelah gagal mengambil sampel urine para legislator di DPRD Sragen, tim terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Sragen bersih-bersih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jumat (29/4/2016). Tim P4GN mengambil sampel urine milik 55 orang pegawai dan karyawan honorer Kejari Sragen.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Kejari Sragen, Herrus Batubara, memberi contoh untuk menyerahkan urinenya kepada tim laboratorium dari RSUD Soehari Prijonegoro Sragen. Para pegawai dan karyawan lainnya menyusul menyerahkan urine satu per satu.
Pemeriksaan urine itu melibatkan anggota tim P4GN, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sragen Giyadi sebagai Sekretaris P4GN, Direktur Utama RSUD Soehadi Prijonegoro dr. Djoko Sugeng, Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo sebagai tim penindakan P4GN, dan Kajari sebagai anggota P4GN.
Pemeriksaan urine dilakukan tiga orang anggota tim medis RSUD yang dipimpin Kabid Pelayanan dr. Finuril Hidayati.
“Ada lima item yang diperiksa dalam uji laboratorium urine para pegawai Kejari, yakni amphetamine, morphine, benzodiazephine, canabinoid, dan cocain. Kelima item obat itu yang biasa disalahgunakan. Hasil tes ini akan kami laporkan ke Kapolres sebagai ketua P4GN,” ujar Finuril yang juga tim teknis P4GN.
“Hasil tes urine 55 pegawai dan karyawan Kejari ternyata semuanya negatif,” kata Kasi Intelijen Kejari, Hari Sutanto, mewakili Kajari Sragen, saat dimintai konfirmasi, Jumat siang. Sebanyak 55 orang itu terdiri atas 46 pegawai kejari berstatus pegawai negeri ispil (PNS) dan sembilan pegawai honorer.
“Bersih-bersih narkoba di Kejari ini bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejari. Sebelum menangani kasus narkoba ya kami harus bersih dulu. Selama sebulan menjabat, ya baru kali pertama ada tes urine di Kejari,” ujar Kajari Herrus Batubara saat ditemui wartawan di sela-sela pengambilan sampel urine.
Dia mengatakan Indonesia dinyatakan darurat narkoba. Bersih-bersih narkoba di Kejari, kata dia, sebagai aksi pencegahan untuk mengatasi darurat narkoba itu. Kalau ada pegawai Kejari yang positif sebagai pengguna narkoba, kata Batubara, bisa dikenai sanksi disiplin pegawai dan sampai ke pemecatan. Penyalahgunaan narkotika itu, sambung dia, merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang.
Selama ini kasus narkoba yang masuk ke Kejari mencapai 3-4 kasus selama sebulan terakhir. Batubara menyakini ada aktivitas bisnis narkoba karena ada indikasi peredaran narkoba di Sragen. Namun Kajari belum berani menyatakan Sragen darurat narkoba.
Sementara itu, Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto tak menyoal sikap 30 wakil rakyat yang enggan mengikuti program tes urine yang diinisiasinya bersama tim terpadu P4GN. Dia mengakui memang tidak ada sosialisasi tentang adanya tes urine karena ada permintaan dari P4GN.
“Tes urine itu tergantung pada kerelaan masing-masing. Kalau 30 orang legislator tidak mau ikut tes urine ya tidak perlu dipaksa. Tes urine di DPRD itu sebenarnya bagian dari inspeksi mendadak [sidak] P4GN. Masa sidak harus diberitahu dulu kepada orang yang akan disidak. Saya ini tes urine berkali-kali tetapi hasilnya negatif.
Kalau memang tidak pengguna narkoba kenapa takut? Kalau ada yang tidak hadir itu karena ada acara yang tidak ditinggalkan dan umroh. Ada empat orang yang umroh,” tuturnya.