Esposin, SRAGEN--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan Didik Adi Ratmoyo, 51, warga Jagan, RT 022/RW 007, Kroyo, Karangmalang, Sragen, Kamis (17/12/2015). Sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen itu dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5-15 tahun.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan Didik akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Sragen menyerahkan Didik ke Kejari Sragen.
”Ini adalah penyerahan tahap II. Penyerahan tahap I berupa berkas perkara sudah dilakukan pekan lalu. Dalam kurun waktu 20 hari, kami akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen,” jelas Hanung kepada Esposin, Kamis (17/12/2015).
Pria yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pembawa acara atau master of ceremony (MC) pertunjukan campursari itu ditangkap aparat di ruang ATM BRI di depan RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen pada akhir Oktober lalu. Setelah digeledah, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 1 gram di saku celana dan di dalam dompet.
Kepada polisi, Didik mengaku mendapat SS itu dari seorang napi berinisial Ag yang pernah ditangkap Polda Jateng karena membawa sekitar 50 paket SS. Meski begitu, polisi tidak bisa menemukan barang bukti ketika menggeledah Ag. Berdasar hasil pendalaman kasus itu, polisi mencerugai keterlibatan dua orang oknum pegawai LP Kelas II A Sragen lainnya. Satu oknum diduga menjadi perantara masuknya narkoba dari luar. Sementara satu oknum lainnya bertugas membawa informasi dari dalam LP tentang tempat persembunyian SS di luar. Namun, hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Didik.
Ditemui di kesempatan berbeda, Kasat Narkoba Polres Sragen, Joko Purnomo, mengatakan unsur menguasai dan membawa SS [sabu-sabu] sudah terpenuhi. Tersangka tertangkap tangan membawa barang bukti berupa dua bungkus SS masing-masing seberat 1 gram.
Meski mengaku telah mengonsumsi SS yang dibuktikan dengan hasil tes urine, tersangka tidak dijerat dengan Pasal 127.
“Hasil tes urine belum cukup dijadikan bukti. Saat ditangkap, tersangka tidak dalam kondisi terpengaruh SS. Kami juga tidak menemukan bukti lain berupa alat isap yang digunakan,” paparnya.