Esposin, SOLO – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Solo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo agar tak membui enam warga Solo dan sekitarnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Posbakumadin menilai mereka adalah korban sindikat narkoba yang mestinya direhabilitasi agar terbebas dari ketergantungan narkoba.
“Mereka ini korban sindikat narkoba. Mereka ini mestinya direhabilitasi agar bisa kembali menjalani hidupnya dengan normal tanpa ketergantungan narkoba, bukan dipenjara” papar Ketua Posbakumadin Solo, Sumarsoni, di PN Solo, Senin (14/12/2015).
Enam warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu antara lain Ar,Rs, Pr,Jo, Dn, An. Sebagian besar mereka adalah warga Solo yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Mereka digerebek polisi daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu di Kelurahan Gandekan, Jebres, Solo. Mereka terancam kurungan penjara di atas 4 tahun. “Mereka ini makai seperti main remi gitu. Ketika yang satu memakai, yang lainnya juga memakai,” jelasnya.
Meski demikian, jelas Sumarsoni, dalam kasus tersebut baik negera maupun orang lain tak ada yang dirugikan. Sebaliknya, mereka ini hanya pemakai yang sebenarnya adalah korban dari sindikat pengedar dan bandar narkoba. “Keluarga mereka ini berantakan gara-gara kecanduan narkoba. Kalau dibui, masa depan mereka dan keluarganya akan jauh lebih suram,” paparnya.
Apalagi, imbuh Sumarsoni, satu di antara enam korban narkoba itu masih berstatus mahasiswa aktif di Kota Solo. Mengacu Pasal 127 ayat 1, junto Pasal 53, 54, 55 Undang-Undang (UU) No 25/2009 tentang Narkotika, imbuh Sumarsoni, mereka menjadi prioritas yang mesti diselamatkan demi masa depannya.
“Harapan kami, mereka ini bisa direhablitasi. Kalau pun dipenjara, ya tidak berat. Maksimal satu tahun, itu sudah sangat berat bagi mereka,” papar dia.
Salah satu keluarga pengguna narkoba Ar, mengaku terpukul dengan hukuman kurungan 4,5 tahun yang mengancam keponakannya itu. Ibu asal Gandekan Jebres itu menjelaskan sebelumnya keponakannya sama sekali tak mengenal narkoba apalagi mengonsumsinya.
“Ia pekerja keras di Pasar Gede membuka usaha sablon. Ia lantas diajak temannya. Tahu-tahu, digerebek polisi,” papar perempuan yang enggan disebutkan namanya.
Cobaan itu kian terasa berat lantaran keponakannya menanggung dua anak dan satu lagi masih dalam kandungan. Ia berharap, majelis hakim memberikan ampunan kepada keponakannya itu.