Esposin, SOLO--Dua warga Solo terlibat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebanyak 100 gram. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut mereka 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 tiga bulan penjara.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Informasi yang dihimpun Esposin, dua warga Solo tersebut adalah Dwi Saputra, 39, warga Banyuanyar, Banjarsari, dan Bagus Ramdani, 39, warga Sudiroprajan, Jebres. Keduanya dibekuk aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu ketika baru turun dari Stasiun Balapan, Solo.
Aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam jumlah yang tak sedikit yakni, 100 gram atau 1 ons. Barang haram tersebut rencananya diedarkan dalam jumlah paket kecil-kecil 1 gram dengan harga Rp1 jutaan.
JPU dari Kejari, Didik Ariyanto dan Sutarno mengatakan keduanya dituntut cukup berat, yakni 18 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar subsider 3 tiga bulan penjara. “Jumlah sabu-sabu yang diedarkan memang cukup banyak, jadi tuntutan kami juga cukup tinggi,” papar Didik kepada Esposin, Kamis (21/1/2016).
Menurut Didik, keduanya bukanlah residivis. Namun melihat banyaknya SS yang ditemukan, diduga kuat pelaku bukanlah kelas teri. “Biasanya barang buktinya hanya kecil tak sampai 1 gram. Ini kan 100 gram, jadi tuntutan kami juga cukup berat,” paparnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, sedianya menjatuhkan vonis kepada keduanya pada Kamis (21/1/2016) lalu. namun, atas berbagai pertimbangan dan kesiapan lainnya, majelis hakim yang diketuai Parulan Lumban menunda pekan depan.