Esposin, WONOGIRI -- Anggota satuan narkotika Polres Wonogiri kembali menangkap pemilik sabu-sabu bernama IS, 39, warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Pedagang kelontong ini ditangkap polisi saat menakar barang terlarang untuk dimasukkan ke dalam plastik ukuran 4 cm x 6 cm.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (25/10/2013), tersangka IW ditangkap, Rabu (23/10/2013) sekitar pukul 22.00 WIB di toko kelontong miliknya. Toko itu terletak di Kompleks Pasar Jatisrono. Saat ditangkap, tersangka terlihat sakauw sehingga belum bisa dimintai keterangan seketika itu.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan, guna pengembangan. Tersangka disebut-sebut adik salah satu anggota DPRD di Kecamatan Jatisrono.
Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah didampingi Kasat Narkoba, Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu. Sabu yang diamankan termasuk golongan I jenis metamfetamina,” jelasnya.
Lebih lanjut diceritakannya, tersangka sempat menggigil sewaktu akan dibawa ke polres sehingga dirawat dengan diberi infus di salah satu rawat inap di Jatisrono.
Kasat Narkoba, AKP Wilud Argintowo menambahkan, penyidik menyangka tersangka pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomer 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman seumur hidup. Barang bukti yang diamankan berupa dua pak plastik klip ukuran 4 cm x 6 cm, dua buah potongan sedotan yang dimodifikasi dan sebuah handphone. Sedotan yang dimodifikasi terdapat sisa sabu.”