Esposin, KARANGANYAR - Dua orang diduga pengguna sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Jl. Adi Soemarmo, Colomadu, Karanganyar, Senin (14/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Mereka adalah warga Karangasem, Laweyan, Solo, Yari Handoko, 49, dan Pambudi Aji Sasmito, 47, warga Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.
Informasi yang dihimpun
"Mereka mencari sesuatu di tanah. Kami interogasi, tangkap, dan geledah. Kami menemukan satu paket diduga sabu-sabu di dalam tanah," kata Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan Senin (21/11/2016).
Polisi mengamankan satu paket narkoba diduga sabu-sabu terbungkus plastik kecil berperekat dan dibalut isolasi kertas seberat 1,10 gram, satu handphone Samsung S4, dan sepeda motor Honda Vario warna putih pelat nomor B 6631 UWC.
Kedua orang itu dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. Selain itu, subsider pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling lama 4 tahun.