Esposin, KLATEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan sejumlah barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/12/2020) pagi. Barang bukti yang mulai dari sabu-sabu, pil koplo, uang palsui, rokok ilegal, hingga handphone.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejari Klaten. Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, memimpin langsung acara yang disaksikan perwakilan dari Polres Klaten, Kodim Klaten, dan instansi lain.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Perincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 45,42 gram sabu-sabu , 3.048 butir pil koplo berlogo Y, dan empat butir pil inex seberat 1,77 gram. Kemudian satu paket tembakau gorila seberat 3,6 gram, uang palsu (upal) senilai Rp277,1 juta dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 375 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 4.792 lembar, dan 18.770 bungkus rokok ilegal. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebit senilai kurang lebih Rp1 miliar.
Jangan Lupa Nanti Malam Debat Publik II Pilkada Klaten, Tonton Di Sini
Terakhir, Edi Utama cs menghancurkan sejumlah telepon seluler (ponsel) yang jdi sarana melakukan tindak kejahatan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara tiga bulan terakhir.
"Pemusnahan barang bukti ini juga ditujukan untuk pengamanan bagi Kejari Klaten. Barang bukti seperti ini mudah sekali disalahgunakan meski saat ini belum ada kejadian seperti itu," kata Edi Utama.