Esposin, BOYOLALI--Polres Boyolali akhirnya menetapkan KAS, 17, dan Bob, 17, pelajar yang menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Boyolali pada Rabu (24/8/2016) sebagai tersangka.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Dia ditetapkan sebagai tersangka pengguna sabu-sabu (SS). Penetapan status tersangka kepada dua pelajar itu dilakukan Polres Boyolali setelah berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Semarang.
“Itu yang ditetapkan oleh ahlinya di BNN, tersangka pengguna. Kalau tersangka pengedar, tidak perlu direhabilitasi. Lantaran keduanya masih anak-anak maka harus direhabilitasi,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, saat ditemui Esposin, di Mapolres Boyolali, Senin (5/9/2016).
Dia menjelaskan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tetap tidak ditahan. Sesuai dengan petunjuk dari BNN, KAS dan Bob akan direhabilitasi selama tiga bulan. Mereka akan menjalani rehabilitasi di RSUD Pandanarang.
“Dengan demikian, mereka juga masih bisa bersekolah, tapi tetap wajib lapor,” kata Kapolres. Proses hukum kepada dua pelajar tersebut akan dipercepat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Jika sudah selesai, penyidik Polres Boyolali segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
“Mereka masih berstatus anak jadi proses hukum harus cepat,” ujar dia. Seperti diketahui, KAS dan Bob kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 gram ke dalam Rutan Boyolali dengan cara memasukkan satu paket sabu-sabu tersebut ke dalam paket makanan yang berisi nasi, sayur lodeh, dan ikan masak. Satu paket sabu-sabu itu diselipkan di dalam kepala ikan.
Mereka berupaya menyelundupkan sabu-sabu untuk salah satu tahanan Rutan Boyolali bernama Yusuf Eko, warga Kaliwungu, Semarang.