Esposin, KLATEN -- Pimpinan Daerah Muhammadiyah atau PDM Klaten merasa dirugikan dengan pencatutan nama ormas tersebut dalam tindakan teror terhadap panitia diskusi ilmiah UGM Yogyakarta, pekan lalu.
PDM Klaten mendesak Polri mengusut tuntas kasus pencatutan nama Muhammadiyah Klaten dalam aksi teror tersebut.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
PDM Klaten mengecam pencatutan nama ormas Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror terhadap panitia diskusi ilmiah mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum (FH) UGM itu.
PDM Klaten menyampaikan lima pernyataan menyikapi siaran pers Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM terkait teror terhadap panitia diskusi ilmiah tersebut, Jumat (29/5/2020).
Bikin Heran, Masyarakat Padati Jalan di Tawangmangu, Padahal Objek Wisata Masih Tutup
Pernyataan itu, pertama, Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam yang mengedepankan kebijaksanaan dan pendekatan ihsan gerak dakwahnya.
Kedua, PDM Klaten menyesalkan terjadinya tindakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap penyelenggaran diskusi ilmiah mahasiswa CLS.
Tidak Terkait
Ketiga, PDM Klaten tidak terkait dan tidak bertanggung jawab atas tindakan teror pelaksanaan aktivitas akademik dimaksud. Keempat, PDM Klaten mengecam pencatutan nama Ormas Muhammadiyah Klaten dalam tindakan teror pelaksanaan diskusi ilmiah tersebut.Pencatutan nama untuk teror panitia diskusi ilmiah UGM itu dapat merusak nama baik perserikatan Muhammadiyah sehingga berpotensi mengadu domba dan memecah belah persatuan serta kesatuan masyarakat.
New Normal di SD Swasta di Solo, Separuh Siswa Masuk Pagi, Separuh Siang
“PDM Klaten mendesak Polri mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman, teror, dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi tersebut,” kata Ketua PDM Klaten, Abdul Rodhi, dalam siaran pers yang diterima Esposin, Sabtu (30/5/2020).
Sebagaimana diinformasikan, penyelenggara diskusi bertema pemberhentian presiden yang digelar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM Yogyakarta mendapat ancaman pembunuhan.
Poster Diskusi Jadi Viral
Awal mulanya, mahasiswa FH UGM yang bergabung dalam komunitas Constitutional Law Society alias CLS menggandeng berbagai pihak, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara Univeristas Islam Indonesia.13 Reaktif Rapid Test di Pasar Tradisional Kota Solo, Mayoritas Pedagang Pasar
Nimatul Huda ditunjuk panitia menjadi pembicara dalam diskusi ilmiah di UGM tersebut. Dalam diskusi berjudul Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan itu dimoderatori mahasiswa FH UGM, M Anugerah Perdana.
Setelah poster diskusi tersebut viral, pada 28 Mei 2020, penyelenggara diteror dan diancam dibunuh oleh pihak tak bertanggung jawab.
Hal tersebut diungkap oleh Dekan FH UGM Sigit Riyanto dalam rilis tertulisnya yang diunggah oleh pengelola akun media Sosial Twitter @demajusticia, akun resmi Dewan Mahasiswa Juticia FH UGM pada Sabtu (30/5/2020).