Esposin, SUKOHARJO-Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo ihwal jual beli kalender memasuki babak baru. Proses penyidikan kasus tersebut makin mengerucut pada calon tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, saat ditemui wartawan, Kamis (2/5/2024). Menurut Rini, kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo ditingkatkan statusnya ke penyidikan dan ditangani oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Kami terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk mencari alat bukti. Jika sudah naik ke penyidikan, maka mengerucut calon tersangka,” kata dia.
Tim penyidik pidsus Kejari Sukoharjo telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton guna mengumpulkan keterangan dan petunjuk. Tim penyidik kejaksaan bakal mendalami keterangan dari masing-masing saksi untuk mengungkap benang merah kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo.
Tak hanya kasus jual beli kalender, proses penyidikan juga menekankan ada aktivitas perdagangan dan perniagaan di PD Percada Sukoharjo. “Terus pengembangan dengan mendalami keterangan para saksi dan petunjuk. Jika sudah ada minimal dua alat bukti dan unsur-unsurnya terpenuhi maka segera ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono mengatakan selama proses penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 15 orang. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk menghimpun keterangan yang berkaitan dengan kasus ini. hasil penyidikan bakal disinkronkan dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan memberi atensi khusus dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo lantaran kasus itu mendapat sorotan publik. “Jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk mendalami keterangan dari masing-masing saksi. Keterangan dari saksi di-cross check dengan keterangan saksi lainnya untuk memastikan keterangan yang valid dan akurat,” papar dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah. dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan pihak ketiga.
“Kami meminta agar kejaksaan juga mengaudit aktivitas perdagangan dan perniagaan PD Percada Sukoharjo. kasus jual beli kalender hanya sebagai pintu masuk dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Kami menduga nilai dugaan korupsi PD Percada selama bertahun-tahun mencapai miliaran rupiah,” tutur Ketua LAPAAN RI Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro.