Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Esposin, Minggu (13/4/2014), mengakui tersangka Supar tidak ditahan. dasarnya, mernurut dia, ancaman pidana terhadap pimpinan Hadena Solo itu di bawah lima tahun penjara.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Hal tersebut, katanya, telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tentang Penahanan. Dalam pasal itu menyebutkan, penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Toh tersangka juga kooperatif. Kalau dipanggil untuk diperiksa dia memenuhi. Dia kami kenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis,” imbuh Ari.
Pada kesempatan sebelumnya, Supar, kepada Esposin mengatakan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Dirinya mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum. Dia meyakini usaha yang dijalankan perusahaannya bukan penipuan. Iklan lowongan yang diinformasikan kepada masyarakat mengenai pekerjaan pengeleman benang teh celup, disebut dia merupakan bagian dari cara pemasaran.