Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Esposin, Minggu (13/4/2014), mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus PT Hadena Indonesia, meski telah menetapkan tersangka. Nyatanya, hingga kini, penyidik belum menemukan bukti yang dapat mengarahkan penyidikan kepada orang lain selain Supar.
“Sementara tersangkanya masih satu orang. Kami masih mengembangkan penyidikan,” jelas Ari mewakili Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputro.
Dijelaskan Ari, dalam kasus yang melibatkan korporasi, orang yang paling bertanggung jawab adalah pimpinan korporasi setempat. Hal yang sama terjadi dalam kasus PT Hadena Indonesia.
Oleh karena itu, katanya, penyidik menganggap orang yang paling bertanggung jawab dalam praktik usaha yang ternyata terdapat unsur tindak pidana itu, adalah Supar selaku kepala cabang. Ketika disinggung mengenai posisi Direktur PT Hadena Indonesia yang merupakan atasan Supar, Ari mengatakan praktik usaha PT Hadena Indonesia di cabang berbeda dengan mekanisme yang ada di PT Hadena Indonesia pusat.
Terlebih, imbuhnya, berdasar penelusuran perizinan usaha di PT Hadena Cabang Solo, diketahui atas nama Supar. Kendati demikian, lanjut Ari, penyidik tetap akan memeriksa Direktur PT Hadena, Abdul Rochim. Keterangan dia digunakan untuk menyempurnakan penyidikan.
Sebelumnya, Abdul Rochim telah dipanggil untuk diperiksa pekan lalu. Namun, yang datang hanya staf di bagian legal atau hukum. Dalam pemeriksaan tidak resmi, pihak PT Hadena Indonesia pusat memberitahukan mekanisme yang dijalankan PT Hadena Indonesia Cabang Solo berbeda dengan instruksi pusat.
Ari menambahkan, tersangka Supar tidak ditahan, karena ancaman pidana terhadap dia di bawah lima tahun penjara. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tentang Penahanan. Dalam pasal itu menyebutkan, penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Toh tersangka juga kooperatif. Kalau dipanggil untuk diperiksa dia memenuhi. Dia kami kenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis,” imbuh Ari.
Pada kesempatan sebelumnya, Supar, kepada Esposin mengatakan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Dirinya mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum. Dia meyakini usaha yang dijalankan perusahaannya bukan penipuan. Iklan lowongan yang diinformasikan kepada masyarakat mengenai pekerjaan pengeleman benang teh celup, disebut dia merupakan bagian dari cara pemasaran.