Solo (Esposin)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo tidak melarang penukaran uang baru yang kian marak menjelang Lebaran. Menurut Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, penukaran uang baru itu bukan termasuk riba, sehingga hukumnya tidak haram.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Itu merupakan salah satu pekerjaan yang menjual jasa dengan memberikan sedikit keuntungan berupa pelayanan untuk jasa menukar uang,” paparnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/8/2011).
Ia menambahkan, jasa penukaran uang tersebut hanya musiman dan bukan pekerjaan tetap. Jika riba, lanjut dia, adalah melipat gandakan uang untuk transaksi bisnis dan merupakan pekerjaan sehari-hari. Terkait anggapan di daerah lain bahwa jasa penukaran uang itu haram, ia tidak akan mengeluarkan fatwa karena hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Menurut pantauan Espos di lapangan, Selasa, walaupun bulan Ramadan baru memasuki hari ke sembilan, banyak orang yang mulai menawarkan jasa untuk penukaran uang baru. Seperti yang terlihat di kawasan Jl Slamet Riyadi dan Jl Adisucipto Solo.
(aak)