Solo (Espos)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo akhirnya menggelar sidang komisi fatwa untuk menyikapi surat dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Jawa Tengah (Jateng), di kantor setempat, Selasa (29/9).
Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Solo, Muhammad Subari tersebut sepakat akan melanjutkan surat TPM Jateng ke MUI pusat. Selain itu, MUI Solo juga akan menyampaikan imbauan masyarakat dan Pemerintah kota (Pemkot) Solo agar menjalankan kewajiban umat Islam untuk menguburkan saudaranya yang meninggal sesuai ketentuan agama alias tidak menolak pemakaman jenasah siapapun.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, saat ditemui wartawan di runag kerjanya, Selasa (29/9), mengatakan menindaklanjuti sidang komisi fatwa, MUI Solo segera akan membuat surat ke MUI pusat. Surat tersebut tidak akan menyinggung rekomendasi fatwa, melainkan hanya menyampaikan bahwa MUI Solo menerima surat permintaan fatwa mengenai penolakan pemakaman dari TPM Jateng, Senin (28/9).
"Intinya, menunggu MUI pusat. MUI pusat yang mengeluarkan fatwa. Segera kita kirim surat resmi, karena permintaan dari TPM Jateng juga kami terima resmi," kata Zainal.
Terlepas dari fatwa tersebut, MUI Solo sendiri, lanjut Zainal, mengimbau masyarakat dan aparat Kota Solo, khususnya yang beragama Islam, agar menjalankan kewajiban sebagai umat Islam terhadap jenasah, yakni memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan. Pasalnya, hukum Islam mengenai penanganan jenasah umat Islam yang meninggal sudah jelas. tsa