Esposin, SUKOHARJO -- Ketua Gabungan Suara Parpol Nonparlemen (Gasppol) Sukoharjo sekaligus Ketua DPD Partai Gelora Sukoharjo, Umar Yuwono, mengatakan bakal menggelar pertemuan khusus untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sebagai informasi, gugatan itu terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Dalam putusan No.60/PUU-XXII/2024, majelis hakim MK mengubah ketentuan Pasal 40 UU tentang Pilkada, terutama terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Hal ini untuk mengakomodasi agar parpol yang tidak memperoleh kursi di parlemen tetap bisa terpenuhi hak-hak konstitusionalnya dan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada.
Terkait pencalonan kepala daerah, putusan baru MK menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa seperti Sukoharjo, maka parpol atau gabungan parpol harus meraih suara sah minimal 7,5 persen.
Sementara suara gabungan sembilan parpol nonparlemen di Sukoharjo belum memenuhi syarat perolehan suara sah minimal 7,5 persen.
“Kalau dihitung-hitung, suara gabungan sembilan parpol nonparlemen belum cukup untuk mengusung pasangan calon. Masih kurang sedikit dari 7,5 persen. Jadi belum bisa mengusung pasangan calon berdasarkan perhitungan suara sah,” ujarnya saat dihubungi Esposin, Selasa (20/8/2024).
Namun demikian, Umar dan anggota Gasppol Sukoharjo berencana menggelar pertemuan khusus guna menyikapi keluarnya putusan MK itu. Saat ini, enam parpol di parlemen sudah menerbitkan rekomendasi dukungan kepada pasangan cabup-cawabup, Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.
Tinggal PDIP yang belum menerbitkan rekomendasi. “Beda cerita jika parpol di parlemen yang menerbitkan rekomendasi baru sebagian. Kami pasti akan berkomunikasi dengan parpol parlemen itu agar dapat memenuhi syarat pencalonan, yakni 7,5 persen suara sah. Atas putusan majelis hakim MK, saya mengapresiasi karena berlaku fair dan adil baik terhadap parpol parlemen maupun parpol nonparlemen,” kata dia.
Gasppol Sukoharjo terdiri dari sembilan parpol nonparlemen seperti Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Prima, PBB, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PPP. Meski tak mendapatkan kursi di DPRD Sukoharjo pada Pemilu 2024, parpol nonparlemen itu berkomitmen untuk berpartisipasi dalam kontestasi pilkada.