Esposin, SOLO-- Pemuda Penggerak menemukan 1.295 puntung rokok di Taman Jayawijaya dan 465 puntung rokok di Taman Banjarsari, Solo, Sabtu (24/1/2021).
Butuh sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan masyarakat untuk menegakkan Perda No.9 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ketua Pemuda Penggerak, Cikal Ardina Sari, menjelaskan delapan pengurus Pemuda Penggerak melakukan aksi pungut puntung rokok dengan temuan 1.295 puntung rokok, 29 bungkus rokok, dan tiga korek api di Taman Jayawijaya. Tim juga menemukan 465 puntung rokok dan 29 bungkus rokok di Monumen Banjarsari.
“Banyak puntung rokok terjepit atau di sela-sela paving block. Ambilnya sampai di situ. Hasil temuan masih dibawa oleh teman kami,” kata dia kepada Esposin melalui telepon, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: Solopos Hari Ini: Komersialisasi Bayangi Vaksinasi
Dia mengatakan, temuan tersebut menunjukkan masyarakat masih abai dan tidak mempedulikan hak kesehatan orang lain. Terlebih pandemi Covid-19 semakin membuat orang lain atau perokok pasif di taman memiliki resiko yang lebih besar terpapar virus akibat daya tahan tubuh menurun karena asap rokok.
Padahal, Kota Solo memiliki Perda No.9 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Perda tersebut mengatur delapan kawasan tanpa rokok yang salah satunya merupakan taman terbuka hijau.
“Kami prihatin karena Kota Solo memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok tapi banyak ditemukan puntung rokok di mana banyak anak-anak bermain. Kami juga tidak menemukan tanda larangan merokok di Taman Jayawijaya,” paparnya.
Menurut dia, semua elemen masyarakat dan juga pemerintah harus bersinergi dan saling mendukung untuk menciptakan KTR. Pemkot Solo harus mengedukasi kepada masyarakat secara terus menerus serta diikuti dengan penegakan dan sanksi tegas bagi pelanggar supaya membuat efek jera.
Dia menjelaskan, Pemuda Penggerak peduli terhadap penegakan KTR karena merupakan sekumpulan pemuda yang berkonsentrasi pada isu perlindungan anak, khususnya fokus pada perlindungan anak dari produk tembakau. Pemuda Penggerak kerap berkolaborasi dengan Yayasan Kakak dan Forum Anak Solo.
Baca Juga: Anjuran Terbaru dari WHO Soal Pemakaian Masker, Termasuk di Rumah
Petugas Selalu Mengawasi
Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan masyarakat abai karena bertempat di ruang publik, petugas tidak selalu mengawasi, dan perlu adanya kesadaran masyarakat terkait KTR. Penegakan Perda melibatkan banyak pihak, antara lain Satpol PP Kota Solo, Dinas Kesehatan, Kelurahan.“Kami harus memberikan pemahaman kepada semua pihak berkepentingan baik pelaku, petugas, dan masyarakat setempat. Harus peduli. Mana kala ada sesuatu harus dilaporkan,” kata dia.
Baca Juga: 2 Acara Hajatan Dibubarkan Tim Cipta Kondisi Solo, Lurah Ngaku Kecolongan
Menurut Didik, Pemkot Solo memiliki layanan aduan yang lebih dikenal dengan Ulas yangadapat diakses warga. Ulas dikelola admin yang responsif dan petugas dapat menuju lokasi maksimal 15 menit setelah laporan diterima.
Berdasarkan Perda Kota Solo No. 9 tahun 2019 pasal 14 menjelaskan setiap orang dilarang merokok dalam KTR kecuali di tempat khusus untuk merokok. Setiap pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.