Esposin, SUKOHARJO - Aparat Polres Sukoharjo membekuk Wahyu alias Lutik, warga Kampung Karang Tengah, RT 002/RW 006, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) di rumahnya.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penggerebekan rumah Wahyu dilakukan Minggu (19/4/2015) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penggerebekan itu bermula dari laporan warga sekitar yang dibuat resah dengan praktik jual beli miras di kampung mereka.
“Dia sebetulnya sudah berjualan miras hampir tiga tahun. Tapi baru kali ini ketahuan polisi,” ujar tetangga Wahyu yang keberatan disebutkan namanya kepada
Warga sekitar, kata sumber tersebut, sebetulnya pernah menegur Wahyu supaya menghentikan aktivitasnya menjual miras. Kendati demikian, Wahyu mengabaikan teguran warga.
“Konsumennya ada banyak sekali yang datang. Mereka biasa membeli miras pada malam hari,” papar warga lain.
Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengatakan Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual miras di rumahnya. Polisi membawa barang bukti berupa tujuh botol miras ukuran sedang atau 600 ml.
“Tersangka kami periksa untuk dimintai keterangan. Dia akan dikenakan [sanksi] tipiring [tindak pidana ringan],” tandas Joko Sugiyanto.