Esposin, SOLO -- Aparat Polsek Banjarsari Kota Solo menangkap seorang ibu rumah tangga yang ketahuan menjual minuman keras (miras) di rumahnya di kawasan Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (22/5/2017).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Penjual ciu yang ditangkap itu bernama Prihatin Sri Lestari, 29, warga Kampung Bibis Baru RT 003/RW 024, Nusukan, Banjarsari, Solo.
Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang mendapati seorang ibu rumah tangga menjual ciu di rumah di wilayah Nusukan, pukul 11.30 WIB.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku seusai melayani pembeli miras.
"Kami menangkap pelaku penjual ciu untuk dibawa ke Mapolsek. Polisi juga menangkap pembeli bernama Setiyawan, 30, warga Gilingan, Banjarsari," ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (23/5/2017).
Menurut Komang, barang bukti disita sebanyak 30 liter ciu dikemas dalam botol air mineral sebanyak 64 botol. Pelaku dijerat tindak pidana ringan (tipiring) untuk disidangkan ke pengadilan negeri (PN) Solo.
"Kami akan terus melakukan operasi pekat [penyakit masyarakat] menjelang Ramadan," kata dia.
Sementara itu, Prihatin Sri Lestari mengaku menjual ciu di rumah untuk membantu suami mencari tambahan penghasilan untuk keluarga.
"Sebanyak 1,5 liter ciu dijual Rp9.000. Sepekan mendapatkan keuntungan senilai Rp100.000," ungkap dia.