Esposin, SOLO -- Petugas Unit Reskrim Polsek Serengan Solo menangkap Triyono Wijaya, 68, warga Kampung Joyotakan RT03/RW04, Joyotakan, Serengan, lantaran kedapatan menjual ciu di rumahnya, Kamis (4/1/2018) pukul 00.30 WIB.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan Triyono berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras di Joyotakan. Polisi langsung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menangkap Triyono di rumahnya.
“Kami mengamankan miras yang dikemas dalam lima botol air meneral. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Serengan,” ujar Giyono kepada Esposin, Kamis.
Giyono menambakan Triyono langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Triyono mengaku mendapatkan ciu dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.