Esposin, SOLO--Aparat Polresta Solo kembali menciduk sejumlah penjual minuman keras (miras) oplosan di Solo dalam satu pekan terakhir. Guna memberikan efek jera, masing-masing penjual miras oplosan dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, penjual miras oplosan yang diciduk polisi sebanyak empat orang.
Para penjual miras oplosan itu, seperti Maryadi, 60, warga Timuran, Banjarsari dengan barang bukti tiga botol vodka, 10 botol anggur merah, 10 botol anggur putih; Haryono, 59, warga Norowangsan, Laweyan dengan barang bukti lima botol ukuran 1,5 liter jenis jamu dinda; Iwan, 36, warga Pucang Sawit, Jebres dengan barang bukti empat botol ukuran 1,5 liter ciu; Haryanto, pengelola kafe di Timuran, Solo dengan barang bukti sembilan botol vodka ukuran 250 mililiter.
"Maryadi dan Haryono ditangkap, Senin (15/12/2014). Sedangkan, Iwan dan Haryanto ditangkap, Jumat (12/12)," kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, kepada Esposin, Selasa (16/12/2014).
AKP Sisraniwati menjelaskan operasi miras oplosan tersebut dilakukan tim gabungan Polresta Solo yang terdiri atas satnarkoba, satreskrim, dan satsabhara. Operasi terus dilakukan guna menciptakan suasana kondusif di Kota Bengawan.
"Miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kematian bagi peminumnya. Sebelum terjadi peristiwa itu, kami perlu mencegahnya dengan melakukan operasi penjual miras oplosan," katanya.