Esposin, SOLO -- Petugas Polsek Jebres Solo menangkap 13 orang yang tengah berpesta minuman keras (miras) di tempat indekos wilayah Kampung Tegalharjo, Tegalharjo, Jebres, Kamis (14/9/2017) malam.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Mereka yang ditangkap yakni Alumunanto, Widodo, Firman Krisnandar, Muhammad Safi, Andreanto, Ivan Dadi, Dimas Mahendra, Arif Nugroho, Ragil Saputra, Arif Nugroho, Riyan Tino, Bonggo Pribadi, Sutrisno, dan Alfiana Asi Yohane.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengatakan polisi awalnya mendapat laporan dari warga setempat yang resah dengan banyaknya warga dari luar daerah masuk ke salah satu tempat indekos. Kebanyakan warga setelah keluar dari dalam tempat indekos itu sudah mabuk berat.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi lokasi. Informasi warga benar tempat indekos tersebut digunakan sebagai tempat pesta miras,” ujar Juliana kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (15/9/2017).
Menurut Juliana, Polsek Jebres menerjunkan lima personel untuk menjaga lokasi tersebut sebelum melakukan penggerebekan. Semua pelaku berhasil ditangkap petugas dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Semua pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Kami mendata semua identitas pelaku di mapolsek. Rata-rata mereka merupakan warga Solo dan Sukoharjo. Barang bukti diamankan berupa dua botol miras jenis ciu,” kata dia.
Ia mengatakan Polsek Jebres akan menindak tegas pelaku kasus penyakit masyarakat (pekat). Warga diharapkan ikut memantau daerahnya masing-masing. Polsek Jebres siap menindaklanjuti laporan warga jika ada laporan terkait kasus pekat.