Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, para saksi yang dihadirkan menguatkan dugaan bahwa korban tewas setelah menenggak miras jenis arak oplosan dari Warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 002, Jebres, Solo itu.
Tuntutan terhadap Jumani dibacakan jaksa Ana May Diana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/3/2014).
Menurut penasihat hukum terdakwa, Joko Wiwoho, tuntutan jaksa terlalu berat. Dia menilai, kematian para korban belum tentu akibat dari miras yang dijual kliennya.
Pasalnya, berdasar pengakuan Jumani saat diperiksa di muka persidangan, saat mengantarkan miras pesanan Bram kali pertama, dia melihat Bram dan teman-teman Bram terlihat sudah mabuk. Hal ini berarti, kata Joko, para korban telah mengonsumsi miras lain terlebih dahulu sebelum menenggak miras dari Jumani.
“Bisa jadi miras dari klien saya dicampur zat lain. Kemungkinan ini terbuka, terlebih saksi meringankan yang kami hadirkan jelas mengatakan, mereka tidak merasakan apa-apa setelah menenggak miras yang dibeli dari Jumani. Padahal, mereka mengonsumsi miras itu di hari yang sama saat korban tewas berpesta miras,” terang Joko.