Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, para saksi yang dihadirkan menguatkan dugaan bahwa korban tewas setelah menenggak miras jenis arak oplosan dari Warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 002, Jebres, Solo itu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Tuntutan terhadap Jumani dibacakan jaksa Ana May Diana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/3).
Ana saat ditemui Esposin di pengadilan setempat seusai sidang, menyampaikan tuntutan tiga tahun penjara dinilai dia setimpal dengan perbuatan Jumani.
Dia menginformasikan, berdasar keterangan saksi dua korban selamat, Murdiono dan Ngatno, miras yang mereka tenggak bersama tiga korban tewas, Warsito, 47; Suryo Pramono alias Bram, 28; dan Iyut Widodo, 38, Rabu (13/11/2013), adalah miras yang dipesan Bram dari Jumani. Hal tersebut dikatakan Ana tidak dibantah oleh terdakwa.
Ketika pemeriksaan terdakwa, lanjut Ana, Jumani mengaku mengantarkan miras oplosan kepada Bram dalam tiga tahap, pagi hingga sore. Menurut Jumani, kata Ana, dia menyerahkan lima botol miras kepada Bram.
Apabila dikaitkan dengan keterangan saksi korban selamat, miras dari Jumani tersebut dikonsumsi bersama-sama ketika mereka memperbaiki talang rumah Murdiono.
Selain itu, imbuh Ana, berdasar hasil penelitian terhadap miras oplosan yang dikonsumsi para korban di Laboratorium Kriminalistik, miras tersebut positif mengandung metanol dan etanol di atas ambang batas. Zat kimia itu sama dengan kandungan yang terdapat di tubuh salah satu korban tewas, Warsito.
“Berdasar hasil visum, lambung, hati dan darah korban positif mengandung alkohol. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa miras dari terdakwa [Jumani] merupakan penyebab kematian para korban,” papar Ana.