Esposin, KLATEN -- Aparat Satsabhara Polres Klaten menyita ratusan botol berisi minuman keras saat menggelar razia miras di kawasan perkotaan Klaten, Sabtu (11/3/2017) sore.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Sanyoto, 56, warga Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, yang menjual miras dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, miras jenis ciu yang disimpan di rumah Sanyoto mencapai ratusan botol.
Dalam menjalankan tugas, polisi mengimbau masyarakat Kabupaten Bersinar proaktif memberantas penyakit masyarakat (pekat). "Pekat tak hanya miras. Ada pula perjudian, prostitusi, dan lain sebagainya. Ketika ada warga Klaten yang mengetahui hal itu, segera laporkan ke kami. Apa yang kami lakukan di Klaten Selatan juga berawal dari laporan warga. Miras itu disimpan di tempat persembunyian atau bungker. Penjual miras itu kami kenakan pasal tindak pidana ringan [tipiring],” kata Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Esposin, Minggu (12/3/2017).