Esposin, KLATEN – Miras di wilayah Klaten terus diberantas. Bekas gudang tembakau di pinggir Jl Prambanan-Manisrenggo, Kebondalem Lor, Prambanan, digerebek Polres Klaten, Kamis (9/1/2014) sore.
Puluhan ribu botol miras itu akan dipasok ke Yogyakarta dan daerah sekitarnya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Di gudang tersebut, polisi juga meminta keterangan pengelola gudang, Wasis Kusuma Chandra Jati, 26. Kepada polisi, warga Puri Anjarsmoro, Semarang Barat, Semarang itu mengatakan gudang sudah digunakan untuk menyimpan miras cukup lama. Biasanya, miras dipasok ke wilayah Yogyakarta dan daerah lain.
Informasi yang berhasil dikembangkan polisi, gudang tersebut pemiliknya adalah warga Karanganyar. Untuk kepentingan penyelidikan, keempat mobil yang memuat ribuan botol miras kemudian dibawa ke Mapolres Klaten.
Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo melalui Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Kurniawan Ismail, menerangkan total ada 11.135 botol miras yang berhasil diamankan dari gudang tersebut.
Untuk sementara, sopir, Sriyono dan pengelola gudang, Wasis, belum ditetapkan menjadi tersangka, namun masih menjadi saksi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkapnya. Nantinya, kasus tersebut bakal diproses secara hukum,” tegasnya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat.
Andai terbukti, sambung dia, tersangka bisa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf G, UU No 8/1999, tentang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau pasal 5 Jo Pasal 2 UU No 11/ 1965 tentang pergudangan atau pasal 7 ayat 2 Jo pasal 4 huruf B Perda Kabupaten Klaten tentang miras.