Klaten (Esposin) - Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Sri Sumanta mengakui selama ini tidak ada pengawasan peredaran rokok bercukai palsu di pasar tradisional karena keterbatasan personel.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sri Sumanta mengakui hingga kini tim belum bisa menelusuri dari mana rokok-rokok bercukai palsu tersebut diproduksi. Dari penuturan pemilik toko, rokok-rokok bercukai palsu tersebut didapat dari pasar-pasar tradisional. Namun begitu, sejauh ini tim tidak melakukan pengawasan peredaran rokok bercukai palsu tersebut di pasar tradisional karena keterbatasan personel. “Jumlah personel terbatas sehingga pengawasan di pasar tradisional tidak dilakukan. Untuk menelusuri dari mana rokok-rokok itu diproduksi, kami menyerahkan urusan ini kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Solo,” tandas Sri Sumanta.
Sebelumnya, Bagian Perekonomian dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindag dan UMKM) menemukan beberapa merek rokok bercukai palsu dan tak bercukai beredar luas di Klaten. Beberapa rokok itu antara lain bermerek SURYA GOONG 21, CONSTITY, APOLO, X 6 MILD, STYLE, SURAMADU MILD, SORAYA, BENING, ARIGA dan lain-lain. Rokok-rokok tersebut mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Trucuk, Pedan dan Juwiring. Rokok-rokok tersebut dijual murah sehingga digemari kalangan tertentu.
Para penjual rokok bercukai palsu itu sudah melanggar UU No 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling lambat satu tahun penjara dan paling lama delapan tahun penjara.
mkd