Esposin, SRAGEN -- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen menyiapkan tempat karantina hewan kurban demi mengantisipasi adanya hewan kurban yang tidak sehat dan membawa bibit penyakit berbahaya.
Kepala Disnakkan Sragen, Muh. Djazairi, mengatakan karantina itu berlokasi di tempat penampungan hewan kurban di wilayah Kecamatan Kedawung yang berkapasitas 1.000 ekor sapi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Karena cukup luas, kami mendorong tempat penampungan hewan itu jadi tempat karantina mandiri. Artinya, semua hewan kurban yang didatangkan dari luar Sragen, harus dibawa ke situ dulu. Jangan sampai begitu hewan tiba di Sragen, langsung dijual kepada warga,” ucap Djazairi saat ditemui wartawan di Sragen, Selasa (30/6/2020).
Bakal Dipidanakan Gara-Gara Konser, Rhoma Irama: Ini Enggak Adil
Hewan itu hanya akan di-karantina selama sehari. Dalam sehari itu, petugas dari Disnakkan Sragen akan mengecek kondisi kesehatan hewan yang masuk karantina.
Meski pengiriman hewan dari luar daerah sudah disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), Disnakkan Sragen merasa perlu untuk mengecek kembali kondisi hewan tersebut.
“SKKH itu bisa dipercaya, juga bisa tidak. Makanya semua hewan yang datang harus diperiksa kesehatannya. Kalau hewan itu ternyata tidak sehat atau membawa bibit penyakit, ya harus kita kembalikan atau dipotong pada saat itu juga,” tegas Djazairi.
Berapa Sih Biaya Perawatan Pasien Covid-19? Ini Jawabannya
Salah satu penyakit yang perlu diwaspadai dari hewan kurban, kata Djazairi, adalah antraks.
Kelengkapan Administrasi
Bila menemukan hewan dengan dengan bibit penyakit berbahaya, hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang di-karantina akan dibawa ke laboratorium yang ada di Kota Solo.“Prosesnya mungkin hanya sehari. Setelah dibawa ke lab, bisa diketahui hasilnya,” papar Djazairi.
Djazairi mengakui tempat penampungan hewan yang berlokasi di Kedawung tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Merasa Kekurangan, Pria Ngrampal Sragen Jadi Pengemis hingga Raup Rp250.000/hari
Namun, kelengkapan administrasi untuk mendapatkan izin karantina hewan itu sudah dikirimkan ke DPMPTSP Jateng.
“Kami sudah memberikan rekomendasi dan petunjuk teknis. Kelengkapan administrasinya juga sudah kami kirimkan. Semoga izin segera turun,” paparnya.