Esposin, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya akan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi meski DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Pilkada.
Koordinator Pusat BEM Soloraya, Rozin Afianto, mengatakan akan tetap mewaspadai manuver politik DPR dan mengawal dua putusan MK yakni putusan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Putusan itu mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan mengenai batasan umur yang dihitung ketika mendaftar dalam Pilkada serentak nanti.
Rozin mengatakan meski RUU Pilkada tidak jadi disahkan oleh DPR, namun pihaknya akan terus mengawal. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat lengah dan membiarkan DPR secara diam-diam mengesahkan RUU Pilkada.
Padahal, menurut dia, RUU Pilkada itu jelas bakal menganulir keputusan MK sehingga tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi. Dia mengatakan keputusan MK bersifat mengikat dan final yang harus ditaati lembaga negara seperti DPR dan KPU.
“Kami dari BEM Soloraya akan siap mengawal perkembangan ini. Maka gerakan selanjutnya akan terus mengawal, termasuk untuk mendorong KPU menjaga integritas dengan melaksanakan putusan MK,” kata dia.
Dia berharap dengan tidak disahkannya RUU Pilkada, KPU tetap menaati keputusan MK terutama terkait ketentuan umur pencalonan Kepala Daerah di Pilkada yang dihitung sejak pendaftaran, bukan ketika dilantik.
“Sehingga tidak lagi melahirkan dinasti politik dari satu keluarga yang berpotensi merusak tatanan negara ini,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita. Pihaknya akan mengawal maruah demokrasi dan konstitusi.
“Kita juga ingin terus mengawali marwah demokrasi dan konstitusi agar tetap setegak-tegaknya, dan jangan sampai yang mencederai demokrasi. Semua ini berasal dari Solo, BEM UNS ingin memperbaiki keadaan itu, apalagi kita sama-sama dari Solo,” kata dia.