Sukoharjo (Espos)--Aktivitas pertambangan galian C di Dukuh Mojosari, Desa/Kecamatan Polokarto yang dikeluhkan warga setempat hingga kini belum ditutup.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo AA Bambang Haryanto melalui TU unit Pertambangan dan Energi, Bambang Irawan mengatakan, kendati telah mengajukan izin ke Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Tengah, namun aktivitas galian C di wilayah itu dipastikan belum mengantongi izin.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Sampai sekarang ijin galian C di lokasi itu masih ditangan provinsi, mereka sebenarnya sudah dipanggil beberapa kali oleh provinsi tapi mereka tidak pernah datang, padahal selama ini mereka sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di situ," ujarnya kepada Esposin, Jumat (16/4) di ruang kerjanya.
Dengan kondisi itu, katanya, secara otomatis aktivitas pertambangan di lokasi yang berada dekat dengan hutan karet tersebut melanggar peraturan. Pemkab Sukoharjo bersama instansi terkait selama ini, menurutnya telah berupaya menutup galian C di lokasi tersebut, terlebih masyarakat setempat juga ikut mendukung penutupan lokasi galian C lantaran dinilai merugikan. Namun, pengusaha pertambangan tetap nekat meneruskan galian C.
"Kami sebenarnya sudah melayangkan tiga kali teguran, tapi karena mereka "nakal" teguran itu tidak pernah direspons. Kami juga sudah kerepotan menindak mereka, selama ini mereka juga tidak pernah membayar pajak, sehingga penambang yang sudah punya ijin juga kadang ikut mengeluh dengan aktivitas mereka," katanya.
Bambang mengatakan, untuk sementara pihaknya masih menunggu tindakan dari Dinas Pertambangan Provinsi Jateng. Besar kemungkinan, lanjutnya, pihak Provinsi bakal menutup langsung aktivitas galian C di lokasi itu. ufi