Esposin, SOLO-Ketika melewati Jl. Untung Suropati, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo tepat di timur Siti Hinggil Alun-Alun Utara Keraton Solo, terdapat bangunan khas kolonial bergaya eropa.
Bangunan berwarna putih itu tampak masih kokoh berdiri. Sentuhan gaya arsitekturnya pun klasik, menggunakan gaya lojen (loji). Kemudian di bangunan tersebut dikelilingi pagar tembok dengan dua gerbang besi di depan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Di bagian atas terdapat logo Keraton Kasunanan Surakarta berwarna biru. Tepat di bawah logo terdapat tulisan “KANTOR-BONDOLOEMAKSO ANNO-1917”. Tulisan itu menunjukkan nama dan angka tahun masehi kapan bangunan itu berdiri.
Kerabat Keraton Solo yang juga Budayawan dan Sejarawan, RM Riyo Panji Restu Budi Setiawan, mengatakan bangunan itu adalah bekas Kantor Bondo Lumakso.
Awal berdiri pada 1901, Kantor Bondo Lumakso menempati gedung Societet Habiproyo yang terletak sebelah utara Pasar Singosaren (sekarang Matahari Singosaren). Lalu pada 1917 dipindahkan di lokasi sekarang.
Pria yang akrab disapa Restu itu mengatakan Bondo Lumakso dulunya merupakan kantor pegadaian Keraton Kasunanan Surakarta. Penamaan itu sesuai dengan fungsinya, diambil dari Bahasa Jawa, Bondo artinya harta, sedangkan Lumakso berarti berjalan.
“Artinya harta yang berjalan. Maksudnya harta yang berjalan itu adalah harta yang bisa digadaikan. Maka bahasa masa kininya adalah pegadaian negara. Jadi pada masa itu Pakubuwono X mendirikan kantor Bondo Lumakso untuk melindungi para pegawai kerajaan dan masyarakat Surakarta yang terjerat rentenir,” kata dia.
Restu mengatakan waktu itu memang sedang marak praktek rentenir dengan mematok bunga yang tinggi, sehingga banyak dari masyarakat yang terjerat utang. Maka kehadiran Bondo Lumakso itu diharapakan para pegawai kerajaan dan masyarakat bisa memperoleh bantuan pinjaman dengan bunga yang ringan.
“Bondo Lumakso mulanya melayani kredit perumahan baru kemudian berkembang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Restu memperkirakan Bondo Lumakso tidak lagi beroperasi ketika memasuki era Republik. Terutama pada 1946 ketika Daerah Istimewa Surakarta tidak lagi diberlakukan. Akhirnya statusnya menjadi bagian dari Jawa Tengah.
“Meskipun daerah istimewa sampai 1946, tetapi direktorium kan sampai tahun 1950, akhirnya statusnya menjadi bagian dari Jawa Tengah dan statusnya dianggap sebagai wilayah Karesidenan Surakarta,” kata dia.
Dia mengatakan meski sudah tidak lagi berstatus daerah istimewa, aset tanah dan bangunan yang dimiliki Keraton Surakarta tidak diambil oleh pemerintah. Hanya beberapa aset potensial “dinasionalisasi” menjadi milik negara.
“Termasuk pabrik gula Manisharjo, pabrik kopi, pabrik teh Ngampel, sampai pabrik Gondang,” kata dia. Namun Restu mengatakan tidak diketahui bagaimana Bondo Lumakso itu asetnya dimiliki perorangan. Menurutnya jika masih dikuasai Keraton Solo tidak mungkin dijual.
Dimiliki Perorangan dan Dijual
Berdasarkan pantauan Esposin, di dalam gerbang sebelah sisi kiri bangunan Bondo Lumakso terdapat warung makan. Kerabat dari pemilik warung yang tidak mau disebut namanya, usaha warung makan itu sudah dijalankan sejak belasan tahun lalu. Dia mengatakan bangunan tersebut bukan milik Keraton Surakarta, melainkan milik perorangan.
Dia mengatakan pemilik bangunan tersebut merupakan orang Surabaya. Menurut pengakuannya sesekali si pemilik datang ke tempat tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui namanya.
Lalu pada bagian gerbang depan terdapat dua spanduk dengan tulisan “dijual”. Penelusuran Esposin, bangunan Kantor Bondo Lumakso dijual di laman www.promex.id dengan harga Rp14 miliar. Bangunan itu juga dijual di laman www.brighton.co.id dengan nilai jual Rp15,5 miliar.
Berdasarkan laman resmi Kemendikbudristek, bekas Kantor Bondo Lumakso itu termasuk ke dalam situs cagar budaya yang dilindungi. Hal itu sesuai surat keputusan yang diterbitkan 1 Januari 2013 dengan nomor SK 646/1-R/1/2013.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 13 menjelaskan bahwa situs cagar budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Artinya memang cagar budaya sangat memungkinkan dikuasai oleh perorangan. Namun bagi masyarakat yang menguasai cagar budaya wajib ikut berpartisipasi dalam pelestariannya. Pelestarian cagar budaya mencakup mempertahankan keasliannya dan tidak sampai merusak atau merubah bentuk.
Hal itu diatur oleh pemerintah setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya . Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam PP No. 1 Tahun 2022, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan. Termasuk jika ada orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya.
Belum diketahui bagaimana Bondo Lumakso yang dulunya merupakan milik Keraton Surakarta itu beralih ke tangan perorangan. Namun bagi Restu, tidak masalah jika memang ada bangunan bersejarah itu dikuasai perorangan, sebab faktanya banyak cagar budaya lain yang bernasib serupa.
Dia mengatakan cagar budaya yang menjadi milik perorangan seperti ini sudah sering terjadi. “Kasusnya itu seperti Rumah Sakit Kadipolo, itu kan juga sama, jadi itu sudah di luar kuasa Keraton dan akhirnya terbengkalai seperti itu. Itu kan kepemilikannya milik perorangan,” kata dia.
Dia mengatakan pemerintah harus mengambil peran untuk melindungi cagar budaya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Terutama melestarikan, merawat, dan melindungi. Sebab menurut dia banyak cagar budaya di kawasan Baluwarti yang dimiliki oleh perorangan dan kondisinya tidak terawat.
“Kalau misalnya sudah dikuasai perorangan bagaimana pengelolaanya karena faktanya benda cagar budaya yang dimiliki perorangan banyak, nah bagaimana caranya supaya keasliannya tetap terjaga dan kondisi bangunan tidak diubah,” kata dia.