Esposin, SOLO--CV Berkah Ria 08 menampik dugaan penyalahgunaan lahan dalam acara Sekaten 2024 Gebyar Pasar Malam. Pengelola wahana permainan anak itu sebelumnya sempat dilaporkan oleh pihak Keraton Solo ke Polresta Solo terkait dugaan menggunakan lahan di kawasan Pagelaran Sasana Sumewa dan Halaman Pagelaran Keraton Solo tanpa izin dari Paku Buwono (PB) XIII pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Kepada Esposin, Manajer CV Berkah Ria 08, Suradi Cokro Ismoyo menyampaikan bahwa pihaknya bukan penyelenggara acara, namun hanya salah satu peserta yang diundang oleh Keraton Solo untuk memeriahkan Sekaten 2024, sehingga dugaan penyalahgunaan lahan itu tidak benar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“CV Berkah Ria 08 adalah salah satu dari setidaknya 400-an peserta lainnya yang diundang pihak Keraton Solo dalam hal ini panitia penyelenggara Sekaten 2024 untuk memeriahkan acara itu. Karena itu somasi yang dilayangkan ke kami itu salah alamat,” kata Ismoyo, sapaan akrabnya kepada Esposin di Purwosari, Rabu (28/8/2024) malam.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah diundang untuk memeriahkan Sekaten 2024 itu, pihaknya kemudian diberi surat tugas untuk membangun berbagai wahana di kawasan parkir Masjid Agung Solo dan area depan pagelaran oleh pihak panitia penyelenggara Sekaten 2024.
“Kami juga mendapat informasi bahwa CV Diana Ria [pihak yang menganggap lahannya direbut CV Berkah Ria] juga diundang sebagai peserta dan ikut rapat di Balai Kota Solo. Mereka mendapat tempat di area Benteng Vastenburg dan area Pasar Klewer. Sementara kami, menerima surat tugas di dua tempat yaitu depan pagelaran dan area parkir Masjid Agung,” kata dia.
Sementara, terkait somasi yang ditujukan ke CV Berkah Ria 08 sendiri, Ismoyo menyampaikan bahwa anggota timnya yang berada di lokasi sempat mendapatkan surat somasi, namun, lanjut dia karena pihak hanya peserta yang diundang maka timnya itu meneruskan surat somasi ke pihak panitia penyelenggara yang mengundang CV Berkah Ria 08.
“Sekali lagi kami hanya peserta yang diundang. Dan berharap Sekaten 2024 ini berjalan dengan lancar. Terkait dengan somasi dan dugaan penyalahgunaan lahan itu salah alamat dan mungkin ini miskomunikasi jadi bisa konfirmasi ke pihak panitia penyelenggara yang mengundang kami,” jelas dia.
Kuasa Hukum CV Berkah Ria 08, Sigit Nugroho Sudibyanto menegaskan bahwa baik somasi dan laporan ke Polresta Solo terkait dugaan penyalahgunaan lahan di Sekaten 2024 itu salah alamat atau error in subject. Karena CV Berkah Ria 08 merupakan salah satu peserta yang diundang dan telah menerima surat kerja untuk membangun wahana permainan di tempat yang telah ditentukan itu.
"Surat perintah kerja itu tanggal 16 Agustus 2024 dari Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo atau Kesekretarian Keraton Solo. Atas dasar surat itu ya klien kami beriktikad baik dengan menunaikan hak dan kewajibannya sebagai peserta yang diundang untuk melakukan pembangunan wahana di situ," kata Sigit, kepada Esposin di Purwosari, Rabu (28/8/2024) malam.
Sigit menerangkan bahwa baik somasi dan laporan itu seharusnya bukan ditujukan kepada CV Berkah Ria 08, melainkan kepada panitia penyelenggara yang mengundang pihaknya untuk memeriahkan Sekaten 2024.
“Kalau CV Berkah Ria 08 dianggap menyerobot lahan dan diminta untuk membongkar wahana yang sudah dibangun itu, kenapa peserta yang lain tidak diminta hal yang sama atau tidak dipermasalahkan. Klien kami dan yang lainnya itu sama-sama peserta yang diundang panitia penyelenggara. Harusnya adil dan jangan diskriminatif,” kata dia.
Terakhir ia menyampaikan bahwa terkait somasi, pihaknya telah melayangkan surat balasan, sementara terkait dengan laporan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya, kata dia, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami siap mengikuti alur atau prosedur hukum yang berlaku jika nantinya ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena memang tidak ada yang salah dari klien kami ini,” jelas dia.
Sebelumnya, pihak Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo melaporkan pengelola wahana pasar malam hiburan anak di acara Sekaten 2024 Gebyar Pasar Malam ke Polresta Solo, Selasa (27/8/2024) sore.
Laporan itu menyasar CV Berkah Ria 08 selaku pengelola wahana pasar malam hiburan anak karena diduga menggunakan lahan di kawasan Pagelaran Sasana Sumewa dan Halaman Pegelaran Keraton Solo tanpa izin Paku Buwono (PB) XIII.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat menyampaikan bahwa laporan itu merupakan tindak lanjut somasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh PB XIII pada 23 Agustus 2024 lalu.
“Sinuhun sudah mengeluarkan somasi kepada yang bersangkutan dengan tenggat tiga hari untuk mengosongkan tempat itu. Tapi tidak diindahkan dan tidak menghubungi pihak sinuhun untuk mediasi atau apa pun,” kata dia kepada awak media di Mapolresta Solo, Selasa (27/8/2024) sore.