Esposin, SOLO--Menggelinding kencangnya usulan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 memicu munculnya isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun politik dinasti.
Seperti diketahui, aturan terkait usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dituding semata untuk membuka jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres di pemilu mendatang.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menanggapi isu itu, Dosen Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sri Yunanto, menyebut politik dinasti terjadi di negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS) ketika era Presiden John F. Kennedy.
Ketika itu Robert (Bob) Kennedy menjadi Jaksa Agung dan Edward (Ted) Kennedy menjadi Calon Presiden. Di Asia, keluarga Mahatma Gandhi disebut pernah menguasaj India.
Yunanto menilai mestinya dibedakan politik dinasti ala kerajaan dan dinasti sesuai koridor demokrasi.
Menurut dia ada perbedaan mendasar dari politik dinasti ala kerajaan dengan politik dinasti era demokrasi. Dalam konteks politik dinasti kerajaan, suksesi kepemimpinan dari kalangan keluarga, atau diwariskan secara turun temurun.
Untuk menduduki posisi pemimpin sebuah kerajaan, Yunanto menjelaskan seorang calon atau kandidat tak perlu melalui tahap assesment kapabilitas, kompetensi atau dipilih rakyat dalam pemilu. Sedangkan politik dinasti era demokrasi, jabatan didapat dengan perjuangan.
Calon pemimpin harus bekerja keras mendapatkan kepercayaan publik melalui pemilihan umum. Hal itu berlaku bagi siapa pun, termasuk anak dari pimpinan pemerintahan seperti Presiden.
Dalam proses atau tahapan pemilu, rakyat akan melakukan assestment untuk menilai kapabilitasnya.
Yunanto mencontohkan sosok Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra dari Jokowi. Suami dari Selvi Ananda itu menjadi Wali Kota Solo karena memenangi Pilkada 2020. Contoh lainnya sosok Kaesang Pangarep yang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena dipilih internal partai.
Mekanisme itu sama dengan yang harus dijalani oleh figur lainnya. Bila dilihat dari spektrum yang lebih luas, anggota keluarga dari seorang politikus mempunyai hak yang sama terjun ke bidang itu. Seperti keluarga dari Ir Soekarno, yaitu Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Presiden kelima RI.
Ada juga sosok Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang meniti jalur politik nasional. Begitu juga keluarga dari Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Eddy Baskoro Yudhoyono atau Ibas dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Dalam demokrasi, politik dinasti itu tak ada masalah dan merupakan dinamika. Proses menjadi pemimpin melalui tahapan dan prosedur," urai dia.
Apalagi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 33/PUU-XIII/2015 yang melegalkan politik dinasti. Sehingga jika politik dinasti dilarang, berarti konstitusi akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).