Esposin, WONOGIRI–Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap salah satu warga Kabupaten Sukoharjo, PS, 35, yang merupakan seorang residivis kasus pencurian di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/5/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan PS ketahuan warga saat mencuri tabung gas dan handphone di rumah milik Surarti di Desa Sejati, Kecamatan Giriwoyo pada Kamis siang. Korban memergoki pelaku tengah membawa tabung gas LPG 3kg dari rumahnya.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sutarti kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk menangkap pelaku. Warga yang mengetahui hal itu langsung mengejar dan menangkap pelaku. Setelah tertangkap, pelaku digiring warga ke Polsek Giriwoyo.
"Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah handphone merek Redmi 4X milik korban," kata Anom kepada Esposin, Jumat (31/5/2024).
Ada pun barang bukti yang disita Polres Wonogiri dari tangan pelaku pencurian tersebut yakni sebuah tabung gas elpiji 3 kg, handphone hasil curian, dan sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor polisi AD 2731 LS yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Menurut Anom, berdasarkan pemeriksaan, PS pernah menjalani hukuman pidana penjara sebanyak tiga kali dalam kasus serupa. Ia beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wonogiri, Sukoharjo, dan Gunungkidul.
Anom menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. “Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Wonogiri,” ujar dia.