Esposin, KARANGANYAR — Seperti halnya di mal, Polres Karanganyar mulai menerapkan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Mapolres setempat. Keharusan ini tidak hanya berlaku bagi pengunjung, melainkan juga bagi anggota Polres.
Mereka diharuskan memindai QR code yang disediakan melalui ponsel masing-masing.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi' Maulla, mengatakan penerapan penggunaan aplikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Baca Juga: 1 Pasien Tersisa Sembuh, Isoter Gedung Wanita Karangnyar Kini Kosong
Kapolres menambahkan, aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Sehingga penerapan aplikasi PeduliLindungi ini membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19 ini.
Aplikasi ini juga diharapkan bisa membantu memperkuat pelaksanaan penelusuran, pengujian, dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kedapatan Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Justru Diberi Sembako