Esposin, SOLO -- Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo masih menerapkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan penerapan biaya itu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, mengungkapkan Samsat Solo belum menerapkan penghapusan biaya administrasi pengesahan STNK. Seperti diketahui, biaya STNK semula dimasukkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, Samsat Solo baru akan menerapkan keputusan MA tersebut kalau sudah menerima salinan putusan resmi atau surat edaran (SE) dari Polda Jateng dan BPPD Pemprov Jateng. Baca juga: Aturan Dibatalkan MA, Samsat Solo Masih Tarik Biaya STNK.
“Selama ini biaya administrasi pengesahan STNK kendaraan roda dua senilai Rp25.000. Sementara kendaraan roda empat senilai Rp50.000. Kami sampai sekarang masih menunggu surat resmi dari BPPD Pemprov Jateng. Kalau surat resmi sudah ada akan menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Nurma kepada Esposin, Kamis (22/2/2018).
Pantauan Esposin, para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK di Samsat Solo masih membayar biaya itu.
“Saya baru saja membayar pajak kendaraan sepeda motor serta memperpanjang STNK yang habis tanggal 20 Februari. Dari hasil pengecekan di STNK masih dikenai biaya administrasi pengesahan STNK senilai Rp25.000,” ujar Muhammad Mahmudi warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Serengan saat ditemui Esposin di Kantor Samsat Solo, Kamis.
Mahmudi mengaku belum tahu soal keputusan MK soal pembatalan biaya pengesahan STNK, baik roda dua dan empat. Ia sebenarnya mendukung kalau memang keputusan MK itu benar-benar karena bisa menghemat biaya dalam pembayaran pajak kendaraan tiap tahun.
Petugas Samsat Solo, lanjut dia, juga tidak melakukan sosialisasi terkait keputusan MK tersebut. Biaya pengesahan STNK senilai Rp25.000 dinilai terlalu mahal sehingga harus dikaji. Idealnya biaya pengesahan STNK hanya Rp5.000 sampai Rp10.000. Baca juga: Tarif STNK dan BPKB Naik, Pemerintah Diminta Tak Cari Keuntungan.