Esposin, KLATEN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga kini masih menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) seiring revisi UU Desa disahkan menjadi UU. Seluruh kades definitif bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Joko Purwanto, menjelaskan saat ini draf SK masih dicermati antara Dispermasdes dengan Bagian Hukum Setda Klaten. Setelah disahkan, SK perpanjangan masa jabatan kades diserahkan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Soal jumlah kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun, Jaka mengatakan seluruh kades definitif kecuali penjabat (Pj) kades yang mengisi kekosongan pejabat kades di beberapa desa. “Nanti yang menerima 391 kades dikurangi yang pj ada sekitar 10,” kata Jaka saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (3/6/2024).
Mengutip UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebelum ada revisi, masa jabatan kades yakni enam tahun dengan periodesasi sebanyak tiga kali. Setelah ada revisi, masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan periodesasi sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Klaten, Joko Lasono, mengatakan perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi dari para kades se-Indonesia.
Dia menjelaskan perpanjangan masa jabatan itu untuk mengurangi tingkat gesekan masyarakat pasca-Pilkades.
“Pada dasarnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun itu memang bertujuan mengurangi sengketa pasca-Pilkades. Biasanya seperti itu [muncul gesekan karena beda pilihan saat Pilkades]. Selain itu, dengan waktu yang cukup bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa,” jelas Kepala Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, itu saat berbincang dengan Esposin, Senin (20/5/2024).
Joko menjelaskan poin revisi UU Desa yang kini sudah disahkan menjadi UU tak sekadar soal perpanjangan masa jabatan kades. Poin lain itu seperti soal tunjangan, anggaran alokasi dana desa, hingga keleluasaan desa dalam mengelola anggaran dana desa.
“Misalkan kegiatan yang sebenarnya sudah musdes, sudah dibuat RAPBDes, dan sebagainya kemudian ada instruksi dari pusat, dana desa untuk ini dan itu. Kalau seperti itu keleluasaan desa tidak ada sama sekali. Ya kalau pun ada, persentasenya tidak besar,” jelas dia.
Joko berharap dengan keluarnya UU Nomor 3 tahun 2024 kinerja pemerintahan desa bisa lebih maksimal. “Nanti kami ada juga kegiatan bedah revisi UU Desa dan sosialisasi,” kata Joko.