Esposin, WONOGIRI — Masa jabatan 1.937 anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 251 desa di Kabupaten Wonogiri diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri juga berencana menaikkan insentif untuk BPD. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD dilaksanakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (26/9/2024).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dalam acara itu, mengatakan masa jabatan keanggotaan BPD di 251 desa Kabupaten Wonogiri yang semula enam tahun diperpanjang jadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan BPD itu sebagai konsekuensi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Revisi undang-undang itu mengharuskan masa jabatan BPD menyesuaikan dengan masa jabatan kepala desa. SK perpanjangan masa jabatan BPD telah diserahkan kepada masing-masing anggota badan tersebut per Kamis.
“Penambahan masa jabatan BPD itu dua tahun menjadi delapan tahun. Dari yang semula habis sampai akhir 2024 menjadi 2026,” kata Joko Sutopo saat diwawancarai Espos.id di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis.
Menjawab Aspirasi
Perihal insentif bagi BPD, Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengatakan akan menaikkannya dari semula Rp500.000/bulan menjadi Rp750.000/bulan. Penaikan insentif ini menurutnya masih memungkinkan jika melihat kemampuan APBD Wonogiri.
Pemkab Wonogiri hanya perlu menambah sekitar Rp5,8 miliar pada Alokasi Dana Desa untuk menaikkan insentif BPD tersebut. Jekek menerangkan rencana penaikan insentif itu sebagai jawaban atas aspirasi BPD. Dia menilai BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas pemerintah desa sekaligus menghimpun aspirasi warga desa.
Jekek menegaskan rencana penaikan insentif itu bukan karena saat ini dalam masa Pilkada. “Saya hanya menjawab usulan dari BPD. Saya menjawab aspirasi,” ujar dia.
Aspirasi kenaikan insentif BPD itu salah satunya disampaikan anggota BPD Desa Sumber, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Sriyono, dalam forum tersebut. Sriyono berharap insentif BPD naik menjadi Rp1 juta/bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan peran dan fungsi BPD sangat penting di desa. Mereka bertugas menyusun dan menyetujui peraturan desa. BPD juga wajib mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Dengan ada perpanjangan masa jabatan, diharapkan profesionalitas BPD lebih ditingkatkan. Mangga pemerintah desa dikawal karena masih banyak sekali permasalahan di tingkat desa,” kata Djoko.