Esposin, SUKOHARJO -- Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (19/9/2023) menjatuhkan vonis bersalah kepada Nanang Tri Hartanto, 21, dalam kasus pembunuhan pelajar SMP di Sukoharjo. Manusia silver yang biasa mangkal di Kartasura ini terbukti membunuh korban yang masih di bawah umu. Ia divonis 15 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar.
Nanang lolos dari tuntutan hukuman mati sebagaimana ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun vonis yang dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Keterangan tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, Selasa (19/9/2023). Saat majelis hakim yang dipimpin Frans Daniel Samuel selesai membacakan putusan tersebut, menurut Deni, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
"Untuk sementara belum ada konfirmasi lagi apakah banding atau tidak, tapi di persidangan menyatakan terima," terang Deni.
Terdakwa merupakan pria asal Solo namun ber-KTP Jogja. Saat kejadian, ia tinggal di tempat indekos di Kartasura, Sukoharjo. Ia ditangkap dalam pelariannya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (24/1/2023) setelah diduga membunuh siswi SMP berinisial El, 14, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Nanang sempat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 339, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Nanang juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Ia nekat menghabisi korban karena jengkel korban tak melayani keinginan seksualnya sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, kejahatan yang Nanang lakukan bukan hanya membunuh tersangka dengan sadis. Ia bahkan lebih dulu tega menjual istrinya kepada laki-laki hidung belang demi mendapatkan uang. Nanang juga tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih balita.
Istri tersangka sempat mengunggah video kekerasan Nanang terhadap anaknya yang dilakukan pada November 2022 lalu di media sosial. Video kekerasan itu diunggah seusai Nanang ditangkap Polres Sukoharjo di Jawa Timur.
Kepolisian kala itu mengatakan jika memang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbukti hal tersebut, makan proses hukumnya berbeda. Sehingga, Nanang bisa saja mendapat ancaman hukuman tambahan dengan kasus KDRT.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, dalam wawancara sebelumnya mengatakan tuntutan JPU berdasarkan pada fakta di persidangan. Dalam persidangan menunjukkan kesalahan terdakwa lebih condong pelanggaran aturan Perlindungan Anak. Pembacaan tuntutan pidana itu telah digelar pada Selasa (29/8/2023) dengan nomor perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh.