Esposin, SOLO - Manajemen mal di Solo pasrah lantaran belum diperkenankan beroperasi pada perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mal tak punya pilihan lain selain menaati kebijakan tersebut meski ancaman penutupan tenant dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan mata.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kebijakan PPKM Darurat pada awal Juli 2021 lalu berlanjut PPKM Level 4 membuat trafik pengunjung jeblok sehingga hanya tersisa kurang dari 10%.
Tenant-tenant esensial seperti makanan dan minuman, supermarket, dan farmasi, memang masih diperkenankan buka, tetapi sepinya mal membuat puluhan tenant yang semula beroperasi berangsur kukut.
Tak Punya Pilihan
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo, Veronica Lahji, mengatakan tak punya pilihan lain selain merujuk pada surat edaran (SE) Wali Kota nomor 067/2478 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Solo.Dalam hal ini, mal masih tak diperbolehkan beroperasi secara normal.
“Sama saja aturannya, jadi manut mawon,” kata dia, kepada Esposin, Rabu (11/8/2021).
Veronica menjelaskan penerapan PPKM seakan tak berujung dan tidak bisa diprediksi kapan kelarnya.
Baca Juga: Penjualan Online Tak Signifikan, Banyak Tenant di Solo Grand Mall Pilih Tutup
Hal ini sangat tergantung dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia maupun daerah.
Di sisi lain, nasib tenant-tenant juga tak bisa dipastikan. Manajemen pun tak bisa memutuskan kapan mereka boleh beroperasi kembali.
Keputusan tersebut lantaran kewenangan pemerintah pusat yang kemudian diperkuat pemerintah daerah.
“Tenant mal selama PPKM mereka enggak mau bayar. Ini yang menjadi kendala kami. Padahal kami mal tetap beroperasi. Misalnya, security tidak dikurangi demi menjaga properti di mal sehingga upah mereka juga penuh,” keluh Chief Marcom Solo Paragon Mall tersebut.
Tanpa Kepastian
Selain itu, tenant juga tak bisa mengikat para pegawainya karena tak ada kepastian kapan boleh kembali buka seperti biasa.Pada akhirnya para karyawannya mesti dirumahkan hingga terkena PHK.
Public Relations Solo Grand Mall, Ni Wayan Ratrina, menambahkan pihaknya mesti melakukan efisiensi besar-besaran demi menghemat pengeluaran mal.
Mal yang belum diperkenankan dibuka normal membuat trafik pengunjung jeblok yang tentunya berpengaruh besar pada pemasukan.
“Ini berat sekali buat mal. Tidak ada pengunjung, tenant banyak yang tutup, maka pemasukan tidak ada,” kata dia.
Baca Juga: Pengelola Mal di Solo: Nunggu SE PPKM Pemkot Seperti Nonton Sinetron Ikatan Cinta
Ina menjelaskan manajemen mesti pintar mengatur dengan baik agar cashflow tetap berjalan.
Misalnya pembatasan lantai yang dibuka, yakni hanya ground floor dan lantai III serta IV demi menghemat daya hingga masuk karyawan dioglang.
Di samping itu, pihaknya berharap Pemkot Solo melonggarkan aturan PPKM sehingga pusat perbelanjaan modern seperti mal diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
“Yang penting mal dibuka, kami sudah seneng banget. Mal bisa dibuka secara bertahap atau justru diperbolehkan seperti semula. Masyarakat yang datang ke mal tidak hanya ke supermarket atau pun makan, tetapi mereka memenuhi kebutuhan lain seperti pakaian, kacamata, dan sebagainya,” jelas dia.