Esposin, KLATEN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten bakal menjatuhkan sanksi ringan terberat kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban makelar jabatan.
Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Djaka Purwanto, mengatakan pemberian sanksi itu diputuskan dalam rapat koordinasi pada Selasa (16/7/2013). Menurutnya, pemberian sanksi ringan terberat tersebut mengacu kepada PP. No. 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Sanksi ringat terberat itu berupa pemberian surat pernyataan tidak puas dari BKD kepada mereka. Sekarang suratnya masih kami mintakan tanda tangan dari Pak [Plt] Sekda. Dalam jangka dekat, surat itu akan kami berikan kepada mereka,” jelas Djaka saat ditemui wartawan di Klaten, Kamis (18/7/2013).
Djaka menjelaskan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan arahan Bupati Klaten, Sunarna yang meminta BKD membina PNS yang menjadi korban penipuan makelar jabatan itu. Selain dari bupati, desakan serupa juga disampaikan kalangan pimpinan Komisi I DPRD Klaten. Dalam PP. No. 53/ 2010 disebutkan sanksi ringan terdiri atas tiga tingkatan, yakni paling ringan berupa teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan paling berat adalah pernyataan tidak puas.
“Sanksi ringan terberat itu sifatnya pembinaan. Tetapi sanksi ini akan menjadi bahan pertimbangan Baperjakat [Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan] dalam proses promosi jabatan di masa mendatang,” tegas Djaka.
Djaka mengakui sejumlah PNS berdalih hanya berniat membantu Bupati Klaten, Sunarna, dalam mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah pada akhir 2012 lalu. Mereka membantah dianggap menyuap bupati supaya dinaikkan jabatannya. Namun dalam klarifikasi yang dilakukan BKD, terdapat beberapa PNS yang memang tergiur dengan promosi jabatan yang ditawarkan oleh mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sofan dan rekannya, Agus Ketoprak.