Esposin, KLATEN—Terdakwa kasus makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak divonis hukuman 12 bulan penjara. Vonis hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hukuman terhadap Agus Ketoprak tersebut disampaikan majelis hakim, Purnomo, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten, Selasa (28/1/2014). Pejabat Humas PN Klaten, Suparna, mengatakan terdakwa dinilai melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan korban mantan Kepala Kesbangpol, Sofan. Akibat tindakannya tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp70 juta. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Oleh sebab itu, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua belas bulan penjara,” paparnya kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Sebelumnya, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, JPU, Widayati, hanya menuntut 15 bulan kepada terdakwa. Selain terbukti melanggar pasal 378 KUHP, terdakwa juga dituding telah mencemarkan nama baik Pemkab Klaten. Namun, hakim akhirnya memberikan hukuman 12 bulan penjara saat sidang vonis.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Joko Santoso, mengaku menghormati apapun keputusan hukuman yang diiberikan majelis hakim. Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding, pihaknya belum bisa memutuskannya.
“Kami belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding ataukah tidak, yang jelas kami menghormati apapun putusan majelis hakim,” paparnya saat dihubungi espos.id, Selasa. Pihaknya mengaku masih akan membicarakan masalah tersebut kepada keluarga terdakwa.
“Kami masih akan membicarakannya lagi dengnan keluarga terdakwa, jadi belum bisa memastikan,” imbuhnya. Menurutnya, keputusan akhir akan mengajukan banding ataukah tidak akan dia tentukan maksimal 14 hari setelah sidang vonis.