Klaten (Solopos)--Dua debt collector, Kristanto Haribowo, 39, dan Jarot Suprianto, 28, dijatuhi vonis tiga bulan penjara masa percobaan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (16/3). Debt colletor karyawan PT WOM Finance Klaten tersebut didakwa melakukan tindakan perampasan kendaraan milik Agustinus S, 51, warga Desa Birit, Kecamatan Wedi, Klaten.
Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (16/3/2011), Agustinus adalah salah satu peminjam uang di PT WOM Finance Klaten untuk keperluan kredit motor. Dalam perjalannya, beberapa kali Agustinus menunggak membayar angsuran. Kondisi tersebut membuat dua debt collector tersebut mengambil tindakan jemputan paksa kendaraan Agustinus.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Kendaraan diambil ketika tengah diservis di bengkel. Tukang bengkelnya sempat kelabakakan karena mencari kendaraan yang diservis tiba-tiba hilang,” papar Zainuddin, pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Klaten yang mendampingi korban.
Merasa tak terima dengan perlakuan dua debt collector itu, Agustinus lantas meminta bantuan ke LPKSM Klaten dan langsung melapor kepolisan. Tak berselang lama, dua debt collector tersebut berhasil dibekuk aparat.
“Perampasannya sekitar dua bulan lalu. Tak berselang lama, pelaku perampasan ditangkap aparat,” jelas Zainudin.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Santun Simamora SH tersebut, dua terdakwa dinyatakan bersalah dan diganjar tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Selain itu, dua debt collector tersebut juga diminta mengembalikan kendaraan beserta STNK dan kuncinya. “Ini sebagai pelajaran bagi debt collector agar tak main rampas kendaraan seenaknya,” papar Zainudin.
asa