Esposin, SOLO -- Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo mendesak agar Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa (Resimen Mahasiswa) dibubarkan menyusul insiden meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Gilang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) unit kegiatan mahasiswa (UKM) tersebut, Minggu (24/10/2021). Polisi menemukan penyebab kematian Gilang karena penyumbatan di otak.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Selain itu, hasil autopsi mengungkapkan Gilang sempat mendapat pukulan di kepala. Atas kejadian itu, kini Menwa UNS Solo terancam mendapatkan sanksi berat berupa pembubaran organisasi. Menwa sendiri sudah dibekukan sementara per Rabu (27/10/2021).
UNS kemudian membentuk tim evaluasi untuk mengkaji sanksi final yang bakal diberikan bagi Menwa. Pembubaran organisasi dimungkinkan apabila melihat Peraturan Rektor No 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).
Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Beri Ultimatum: Bubarkan Menwa!
Dalam Pasal 15 peraturan tersebut disebutkan kampus dapat memberikan sanksi mulai peringatan, pembekuan, hingga pembubaran unit kegiatan mahasiswa (UKM). Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus, menegaskan kampus terbuka dengan aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Tim Evaluasi Kumpulkan Data dan Fakta
Termasuk jika mereka menghendaki tindakan tegas menyusul meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti diklat Menwa UNS Solo. Yunus mengatakan tim evaluasi sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan data dan fakta lapangan.Hasil autopsi kepolisian juga bakal menjadi bahan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi. Sejauh ini polisi menemukan dugaan kekerasan dalam kematian Gilang.
“Kalau memang pelanggarannya sudah enggak bisa ditoleransi lagi, sanksinya bakal sangat berat. Kalau dalam aturan, sanksi paling berat ya bubar. Namun itu tergantung tim evaluasi,” jelas Yunus saat ditemui wartawan di kampus setempat, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Diklat Menwa UNS Telan Korban Jiwa, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Informasi yang dihimpun Esposin, tim evaluasi terdiri dari unsur hukum (Fakultas Hukum), kedokteran (Fakultas Kedokteran), Pembina UKM, bidang administrasi serta wakil dekan di tiap fakultas. Tim evaluasi nantinya tak hanya mengkaji kegiatan Menwa, melainkan juga UKM lain di lingkup kampus.
Tindak Pidana
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto, mengatakan Menwa telah dibekukan sejak Rabu untuk menunjang proses penyidikan. Ia menyebut hukuman bisa lebih keras jika tim evaluasi menemukan tindakan kekerasan yang terlembaga dalam organisasi.Baca Juga: Dosen UGM Komentari Kasus Menwa UNS Solo: Hapus Militerisme di Kampus!
“Kami tidak akan segan memberi hukuman berat. Apalagi, mohon maaf, ini sudah menyangkut nyawa,” ujarnya. Kampus, imbuhnya, juga tidak akan menoleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Kalau kami aturannya jelas, kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS,” tegas Sutanto. Lebih jauh, UNS telah mengirimkan surat keterangan (SK) resmi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kronologi kasus diklat maut tersebut pada Rabu.