Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, memastikan warga Plesungan, Kabupaten Karanganganyar, bisa mendaftarkan anak mereka ke SMPN 5 Solo di Mojosongo pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.
Lokasi Kelurahan Plesungan, Kecamatan Godangrejo, Karanganyar, berbatasan langsung dengan Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Seperti diketahui pada PPDB 2018/2019, SMPN 5 Solo mulai menempati gedung baru di Jl. Ring Road, Mojosongo, Jebres.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut Rudy, sapaan Hadi Rudyatmo, kebijakan ini diambil agar warga Plesungan bisa menikmati layanan pendidikan jenjang SMP di Solo. “Kami mendapatkan informasi PPDB SMPN 2018/2019 di Karanganyar sudah ditutup sehingga warga Plesungan tidak bisa mendaftar ke SMPN. Dengan kondisi ini warga Plesungan boleh mendaftar ke SMPN 5,” katanya kepada wartawan saat mengunjungi SMPN 5 di Mojosongo, Sabtu (23/6/2018).
Kebijakan ini, lanjut Rudy, tidak melanggar UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun. Dia mengakui kebijakan ini tidak sejalan dengan sistem zonasi PPDB SMP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 14/2018.
“Kalau sesuai zonasi PPDB SMP memang tidak bisa, tapi ini kondisi khusus agar warga Plesungan bisa sekolah. Kalau kami menolak mereka malah melanggar UU wajib belajar sembilan tahun,” ungkap Rudi.
Dia menambahkan kebijakan yang diberlakukan bagi warga Plesungan ini tidak berlaku bagi warga di daerah perbatasan lainnya di Sukoharjo dan Boyolali. “Kebijakan ini berlaku pada PPDB SMP tahun ini [2018],” imbuhnya.