Esposin, SOLO--Dugaan larangan menggunakan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka putri 2024 pada Upacara HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024) mendatang di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundang polemik. Bahkan beberapa golongan sempat menggugat pihak-pihak yang melarang mengenakan hijab itu.
Salah satunya ialah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan gugatan pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka putri itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (15/8/2024) pagi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepada para awak media, Ketua LP3HI, Arif Sahudi menyampaikan bahwa pihaknya menggugat beberapa nama di antaranya Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Kedua tokoh itu turut digugat oleh LP3HI karena turut dalam pelarangan mengenakan hijab bagi para Paskibraka putri 2024.
"Itu [pelarangan mengenakan hijab] melanggar aturan Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada dasarnya, kebebasan beragama dan menganut kepercayaan," kata Arif Sahudi saat temu dengan awak media di Soto Veteran, Kamis (15/8/2024) siang.
Lebih lanjut, ada beberapa tuntutan yang mereka layangkan, di antaranya, Pertama, menuntut ganti rugi sekitar Rp100 juta, yang akan diberikan kepada anak-anak Paskibraka yang melepas jilbab. Sebagai, biaya penyembuhan psikologis. Kedua, pihak LP3HI juga menuntut agar kepala BPIP dicopot.
“Karena ini ceroboh, membuat pelanggaran HAM," ungkap dia.
Ketiga, dan terakhir pihak LP3HI menuntut sekaligus mengingatkan Presiden Jokowi dan Kepala BPIP minta maaf secara terbuka. “Kalau aturan baik, enggak akan menimbulkan polemik. Kalau menimbulkan polemik, jadi kan tidak baik. Katanya toleran," kata dia.
Arif Sahudi kemudian membandingkan dalam Upacara HUT ke-79 RI nantinya, golongan seperti anggota Kepolisian hingga TNI yang berhijab tetap menggunakan hijab mereka. Sementara, Paskibraka putri yang menurut dia sipil dilarang untuk mengenakan hijab.
"Masak orang sipil tidak boleh kan aneh. Kami meminta tetap pada tahun kemarin. Yang pakai ya pakai jilbab," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya saat pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024) lalu. Setidaknya ada 18 Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab karena adanya Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.