Esposin, SRAGEN — Sebanyak 2.261 pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS Kabupaten Sragen 2024 diminta bersiap mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD). Ribuan pelamar CPNS tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat.
Sedangkan sebanyak 286 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen saat ini masih menunggu jadwal SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Promosi Dukung Pemberdayaan Wanita, BRI Raih Penghargaan CSR di Merdeka Award 2024
Penjelasan itu disampaikan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Sragen, Darmawan Wibisono, kepada Espos, Minggu (29/9/2024).
Wibi, sapaan akrabnya mengatakan jumlah pelamar CPNS yang memenuhi syarat itu tertuang dalam dalam Pengumuman No. 800.1.2.2/7971/24/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Sragen 2024 tertanggal 27 September 2024.
Wibi menjelaskan jumlah pelamar CPNS yang mengajukan sanggah sebanyak 186 orang. Dia menyampaikan Tim Seleksi Administrasi BKPSDM Sragen langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan sanggah tersebut dengan melakukan pemeriksaan ulang dokumen lamaran dan merumuskan jawaban sanggah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kata dia, Tim Seleksi Administrasi CPNS Sragen 2024 memverifikasi administrasi ulang terhadap 36 pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat berkaitan dengan kesesuaian kualifikasi pendidikan.
“Dari hasil akhir seleksi administrasi pascasanggah terhadap 2.547 pelamar CPNS, sebanyak 2.261 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat dan 286 orang dinyatakan tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Wibi melanjutkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu tanda peserta ujian dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Dia mengatakan pelamar bisa menggunakan hasil SKD tahun 2023 sebagai pengganti SKD 2024.
Perincian Tes CPNS
Pelamar yang menggunakan SKD 2023 harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, jenjang pendidikan yang sama, melamar jabatan yang sama atau berbeda, memenuhi ambang batas SKD 2024 sesuai jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, dan seterusnya.
“Pelamar yang memilih menggunakan SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024. Pelamar yang mengikuti SKD 2024 hanya nilai SKD 2024 yang digunakan. SKD itu dilakukan lewat computer assisted test [CAT] dari BKN. Tes tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan [TWK], tes intelegensia umum [TIU], dan tes karakteristik pribadi [TKP],” jelasnya.
Wibi menerangkan SKD dilaksanakan dalam durasi 100 menit, dan khusus untuk disabilitas sensorik netra waktunya 130 menit. Setiap tes ada nilai ambang batas yang ditetapkan, yakni TWK 65, TIU 80, TKP 166. Khusus untuk penyandang disabilitas, ada ketentuan ambang batas berbeda, yakni SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Berikut jumlah soal, pembobotan nilai, dan nilai kumulatif paling tinggi SKD adalah sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal: 30
- Pembobotan Nilai: Jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Nilai akumulatif paling tinggi: 150
Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah soal: 35
- Pembobotan nilai: Jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Nilai akumulatif paling tinggi: 175
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah soal: 45
- Pembobotan nilai: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
- Nilai akumulatif paling tinggi: 225
Total jumlah soal: 110
Total nilai akumulatif paling tinggi: 550
Sumber: BKPSDM Sragen.